HeadlineHukrim

Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Divonis 2 Tahun Bui

Serang, – Majelelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon Ujang Iing dua tahun penjara atas perkara korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019.

Majelis Hakim menilai Ujang terbukti secara korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp751 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Iing 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (2/1/2022) malam.

Selain Ujang Iing, Majelis Hakim pun memvonis terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menghukum terdakwa Leo membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan,” katanya.

Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan dari kedua terdakwa. Terdakwa Ujang Iing dibebankan membayar uang pengganti Rp375 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 1 tahun dan 3 bulan,” katanya.

Lalu terdakwa Leo pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp375 juta. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan uang pada negara melalui Kejari Cilegon dengan sejumlah tersebut maka uang akan tersebut dirampas oleh negara untuk menutupi uang pengganti.

Vonis Majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, dimana dalam tuntutannya jaksa memohon kepada Majelis Hakim PN Serang untuk mengadili terdakwa Ujang Iing 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 3 bulan.

Sementara terdakwa Leo Handoko dituntut dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan membayar denda Rp250 juta subsider 3.

Kedua terdakwa dinilai telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *