Berkas Tahap 1 Kasus Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang Dilimpahkan Ke Jaksa
Serang, – Kasus dugaan pelecehan seksual Anggota DPRD Pandeglang Yangto terhadap MA seorang gadis (18) memasuki babak baru. Berkas perkara yang menyeret politisi partai Nasem tersebut telah dinyatakan rampung atau P21.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, penyidik akan melimpahkan tahap 1 berkas perkara Yangto ke Kejari Pandeglang hari ini, Kamis (5/1/2023).
“Berkas sudah rampung, hari ini kita kirim berkas (ke jaksa),” kata Shilton saat dikonfirmasi.
Shilton berharap, saat diteliti oleh kejaksaan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang tersebut dinyatakan lengkap. Sehingga, tidak ada kendala dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
“Semoga bisa langsung P21 tidak ada kendala di kejaksaannya. Mohon doanya,” katanya.
Dia menyampaikan, dari berkas yang akan dilimpahkan, pihaknya menjerat tersangka Yangto dengan pasal 281 dan atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan seksual.
“Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan alat bukti. Unsur pasal nya masih tetap 281 atau 289 , tidak ada perubahan,” katanya.
Diketahui, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Pandeglang Yangto tidak ditahan penyidik kepolisian Polres Pandeglang. Penahanan tersangka pelecehan gadis itu ditangguhkan dengan kuasa hukumnya sebagai penjamin.
Penulis:WR

