HeadlineNews

Polres Cilegon Keluarkan Surat DPO Kasus Penculikan Anak Usia 4 Tahun

Cilegon – Sudah lebih dari sepekan anak berusia 4 tahun di Kota Cilegon Banten yang di culik oleh saudara tiri dari ibu kandung korban penculikan sehingga Polres Cilegon keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
11/01/2023.

Tidak hanya di Polres Cilegon, surat DPO tersebut juga di layangkan di seluruh Polda di Indonesia terkait penculikan bocah berusia 4 tahun ini.

AKBP Eko Tjahyo Untoro Kapolres Cilegon menggunakan setelah adanya laporan penculikan dari keluarga korban pihak kepolisian langsung memburu pelaku tersebut dan hingga saat ini pelaku penculikan masih dalam pengejaran.

“Setelah kami mendapatkan laporan penculikan dari keluarga korban kami langsung memburu pelaku untuk di tindak lanjuti dan hingga sampai saat ini pelaku penculikan yang berinisial (HA) masih dalam proses pengerjaan,”ujar Eko

Dirinya juga mengatakan sejak tanggal 10 Januari 2023 Polres Cilegon telah melayangkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang di bagikan ke seluruh Polda di Indonesia.

“Kami Polres Cilegon sejak tanggal 10 Januari 2023 telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang dan kami sebar luaskan di seluruh Polda yang berada di Indonesia sehingga pelaku penculikan ini dapat segera di tindak lanjuti,” kata Eko

Diakhir, dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terutama kepada orang tua yang mempunyai anak di bawah umur untuk mendampingi anaknya saat bermain sehingga tidak terjadi lagi adanya penculikan bocah di bawah umur.

Penulis : Ivan Nuryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *