NewsPolitik

Pemkab Serang Sambut Integrasi NIK ke NPWP

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyambut baik atas kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024 mendatang. Sedangkan proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, pada proses integrasi tersebut pada intinya mengupdate sistem data wajib pajak yang sebelumnya harus mempunyai NPWP sebagai wajib pajak. Sedangkan untuk sekarang tengah dalam proses terintegrasi NPWP menggunakan NIK.

”Setiap orang yang punya NIK otomatis dia sudah menjadi wajib pajak tapi dikecualikan bagi mereka yang belum menjadi wajib pajak. Bagi yang masih usia pendidikan, masih sekolah, fakir miskin itu yang dikecualikan walaupun yang bersangkutan menjadi wajib pajak,” ujar Pandji kepada wartawan usai menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur Budi Setiawan beserta jajaran di Pendopo Bupati Serang, Senin, (16/1/2023).

Turut mendampingi Asisten Daerah (Asda) II Hamdani, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Abdullah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Ishak Abdul Raup dan Kepala BPKAD Sarudin.

Untuk saat ini, kata Pandji, pihak KPP Pratama Serang Timur tengah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah (pemda) terlebih dahulu terkait format yang harus diisi guna merubah dari sistem NPWP kepada NIK secara otomatis. Artinya, bagi warga yang memiliki NIK dia adalah wajib pajak tidak perlu lagi harus mengurus atau membuat NPWP.

”Walaupun mereka belum punya pendapatan dia, akan dilakukan dikenakan pajak ketika ada transaksi seperti menjual tanah karena ada pajaknya. Tapi kalau tidak ada kegiatan apa-apa yang tidak kena pajak,” terangnya.

Untuk merealisasikannya, dia memastikan akan menyosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang namun secara simbolis akan dilakukan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk mengupdate melalui aplikasi dari sistem NPWP ke NIK.

“Sistem tersebut sebelum masyarakat yang melakukan, pejabat pemda terlebih dahulu yang melakukan merubah prosedur pengisian data perpajakannya atau NPWP ke NIK,” jelasnya.

Kepala KPP Pratama Serang Timur, Budi Setiawan menerangkan, pihaknya kini tengah melakukan tahap sosialisasi sampai akhir 2023 mendatang diharapkan sudah selesai.

”Jadi kita harapkan 1 Januari 2024 sudah diimplementasikan seluruhnya NIK menjadi NPWP. Bila sekarang baru koordinasi awal, tapi kalau masalah prosedurnya nanti akan diatur,” terangnya.

Diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan NIK menjadi NPWP per 1 Januari 2024 akan terintegrasi. Proses integrasi itu sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.

Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *