HukrimNews

Cara Pejabat Bank Himbara Bobol Duit Nasabah Prioritas Hingga Rp8,5 Miliar

Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah prioritas Bank Himbara Rp8,5 miliar. Seperti apa modusnya?

Ketua Tim Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten M Yusuf mengatakan NHK melakukan penggelapan uang nasabah, bukan melakukan kredit fiktif seperti kasus-kasus yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejati Banten.

“Bukan uang kredit, tapi dana simpanan nasabah yang menjadi tanggungjawab oknum tersebut,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Satu tersangka tersebut yakni NHK merupakan karyawan bank milik negara yang menjabat sebagai Priority PBO 1 pada KC SLP salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang.

Yusuf mengungkapkan tersangka dengan leluasa menggunakan uang nasabah, dengan cara memanipulasi data pribadi, hingga email milik nasabahnya untuk mengakses internet banking.

“Dimanipulasi, data yang berkaitan dengan hp dan email,” ungkapnya.

Kemudian, dia melakukan transaksi ilegal, dengan cara debit internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS tersebut.

“Tersangka melakukan transaksi melalui rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas berinisial A (rekening penampungan,” katanya.

Sementara, Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan NHK melakukan transaksi menggunakan rekening nasabah prioritas sebanyak 11 kali transaksi Real Time Gross Statement (RTGS) atau pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar, dengan nilai keseluruhan Rp8,5 miliar.

“7 kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp 6.695.000.000. Kemudian 4 kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp 1.835.120.000, dari Rekening Bank Cabang Tangerang A Yani dengan atas nama AS ke rekening Bank Himbara lain,” katanya.

Ricky menegaskan untuk saat ini uang nasabah prioritas Bank Himbara tersebut, telah diganti oleh Bank ditempat NHK bekerja yang dibayarkan pada 22 dan 23 Desember 2022 lalu.

“Perbuatan tersangka melanggar
Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *