HukrimNews

FSPP Ogah Kembalikan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar Korupsi Hibah Ponpes

Serang, – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten menyatakan tidak akan mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.

Diketahui, berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022, Ketua majelis hakim Kasasi Suhadi menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar.

Kuasa hukum FSPP Wahyudi mengklaim, bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan kerugian negara pada perkara korupsi hibah ponpes 2018 dibebankan kepada FSPP. Dia beranggapan, bahwa uraian kasasi bukan bagian dalam putusan MA.

“Kami belum mememukan itu dalam putusan MA yang membebankan FSPP untuk mengembalikan,” kata Wahyudi saat konferensi pers di kantor FSPP Banten, Kamis (26/1/2023).

Menurutnya, sebagaimana dalam putusan pengadilan maupun MA menjatuhkan sanksi pidana dan termasuk pertanggung jawaban kerugian negaranya hanya kepada para terdakwa secara individu.

“Bahwa FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga, menghormati putusan pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.

Sebelumnya, dalam rinciannya putusan kasasi tersebut, hakim menyatakan bahwa terdapat hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan sisanya berupa hibah uang kepada 563 ponpes sebesar Rp 11,260 miliar.

“Bantuan hibah uang TA 2018 yaitu uang yang seharusnya tidak diterima FSPP sejumlah Rp 2,840 miliar ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP sejumlah Rp 11,260 miliar,” kata majelis hakim kasasi Suhadi.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *