Dilaporkan Balik, Rozy Ternyata Telah Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik
Serang, – Mantan suami Norma Risma, Rozy Zaky Hakiki ternyata telah mencabut laporannya terkait tindak pidana dugaan pelanggaran pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Rozy telah melaporkan mantan istrinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada 2 Januari 2023 lalu.
“Polda Banten pada Selasa (24/01) sekitar pukul 10.00 Wib telah menerima permohonan pencabutan pengaduan tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto, Senin (30/1/2023).
Didik Haryanto menjelaskan, alasan pencabutan pengaduan saudara Rozy dan pengacaranya karena pertimbangan pihak keluarga besar Rozy. Mereka memilih tidak melanjutkan perkara tersebut lantaran dinilai aib keluarga.
“Adapun alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu Atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik Individu RZ,” katanya.
Didik juga menyampaikan, sampai saat ini penyidik masih memproses untuk pemberhentian kasus pencemaran nama baik soal unggahan mantan istrinya membuat Rozy viral dengan narasi “suami selingkuh dengan mertua.”
“Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan,” katanya.
Sebaliknya, justru mantan istrinya, Norma Risma melaporkan balik mantan suaminya Rozy Zaky Hakiki dan ibu kandungnya Rihana ke Polda Banten. Rozy dan Rihana dilaporkan Norma Risma ke polisi atas tudingan perzinahan yang dilakukan keduanya.
Penulis:WR

