HukrimNews

Korupsi IKM Kadis Perindag Kota Serang Yoyo Divonis 1 Tahun Penjara

Serang, – Majelis hakim PN Serang memvonis mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Kota Serang Yoyo Wicahyono satu tahun penjara atas perkara korupsi proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2020 dengan total proyek senilai Rp5,5 miliar. 

Vonis lebih tinggi diberikan kepada terdakwa Darussalam selaku pihak swasta selama satu tahun dan enam bulan.

“Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah karena korupsi dan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Kamis (9/2/2023) tengah malam.

Dalam pembacaan putusan hakim Dedy juga menghukum kedua terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sementara untuk terdakwa Darussalam, diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp567 juta atau pidana penjara selama 1 tahun.

“Karena terdakwa Darussalam sudah menitipkan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta secara tunai dan disimpan di dua rekening atas nama Kejari Serang, maka uang pengganti disita untuk negara,” katanya.

Sebelum membacakan tuntutan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor sehingga tidak mendukung program pemerintah.

“Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa telah mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Namun, vonis majelis hakim tindak pidana (Tipikor) Serang ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dimana dalam tuntutan jaksa, terdakwa Yoyo Wicahyono dan Darussalam dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda masing-masing 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *