HeadlineHukrim

Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik KS Rp6,9 Triliun Dilimpahkan Ke PN Serang

Serang, – Kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 segera disidangkan. Akibat kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,9 triliun.

Pelimpahan berkas perkara lima tersangka kasus pabrik baja milik negara ke Pengadilan Tipikor Serang itu dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Rabu (15/2/2023).

“Berkas itu diterima oleh Panitera Muda Tipikor Sitti Haryati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa melalui siaran pers.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini adalah FB, mantan Direktur Utama PT KS periode 2007-2012; ASS, selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015; serta BP, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Kemudian, HW alias RH, selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2029. Terakhir adalah tersangka MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Pasca pelimpahan berkas perkara itu, penuntut umum tinggal menunggu penetapan waktu sidang. Penetapan persidangan tersebut ditentukan oleh pihak Pengadilan Tipikor Serang.

“Untuk waktu sidang kita belum tahu menunggu penetapan dari PN,” katanya.

Diketahui, kasus korupsi pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 itu awal digarap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Juli 2022 lalu.

Kasus ini bermula saat PT KS melakukan pengadaan pembangunan BFC yaitu pabrik proses produksi besi cair menggunakan bahan bakar batu bara. Pembangunan dilakukan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi murah karena menggunakan bahan bakar gas.

Pembangunan BFC tersebut awalnya disetujui Direksi PT KS pada 2007 dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering. PT Krakatau Engineering merupakan anak usaha PT KS.

Kapasitas pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batu bara ini mencapai 1,2 juta ton/tahun hot metal. Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan.

Akibat kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,9 triliun.

Awalnya nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal, yaitu Rp 4,7 triliun. Namun hingga adendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *