HukrimNews

Sidang Perdana Korupsi Eks Bos KS Fazwar Bujang Rp6,9 T Digelar Pekan Depan

Serang, – Sidang perdana kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. pada tahun 2011 senilai Rp6,9 triliun akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (23/2/2023) mendatang.

Ada lima orang pejabat tinggi KS yang dijerat dalam perkara ini salah satunya Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB). Adapun empat terdakwa lainnya yakni:

ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015
BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015
HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013-Agustus 2019
MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016

Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana mengatakan, Ketua PN Serang telah menunjuk lima orang majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Dua hakim karir dan tiga orang hakim Adhoc Tipikor dan dipimpin langsung oleh Wakil PN Serang.

“Terdiri hakim ketua bapak Nelson Angkat sekarang jabat Wakil PN Serang, anggota Dedy Adi Saputra dan hakim anggota Novalinda Arianti, lalu anggota Ibnu Anwarudin dan Heriyanti,” kata Uli kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Uli menjelaskan, pelimpahan berkas ini diterima dari penyidik Kejaksaan Agung dan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihak Kejari Cilegon. Oleh karena kasus ini menjadi perhatian khusus, PN Serang meminta 50 box kontainer berkas barang bukti kasus korupsi pembangunan pabrik plat merah yang merugikan negara Rp 6,9 triliun turut dilimpahkan.

“Perkara ini tentu akan menjadi perhatian dan prioritas untuk persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Serang telah melimpahkan berkas dakwaan perkara korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada Rabu (15/2/2023) kemarin.

Diketahui, kasus korupsi pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 itu awal digarap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Juli 2022 lalu.

Dikerahui, kasus yang ditangani oleh penyidik Kejagung ini bermula saat PT KS melakukan pengadaan pembangunan BFC yaitu pabrik proses produksi besi cair menggunakan bahan bakar batu bara. Pembangunan dilakukan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi murah karena menggunakan bahan bakar gas.

Pembangunan BFC tersebut awalnya disetujui Direksi PT KS pada 2007 dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering. PT Krakatau Engineering merupakan anak usaha PT KS.

Kapasitas pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batu bara ini mencapai 1,2 juta ton/tahun hot metal. Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan. Akibat kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,9 triliun.

Awalnya nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal, yaitu Rp 4,7 triliun. Namun hingga adendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *