Polisi Tangkap Pemasok Merkuri Ke Tambang Emas Ilegal di Lebak
Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap tiga orang pemasok merkuri ke penambang emas tanpa izin atau ilegal di wilayah Cibeber dan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, Banten.
Penangkapan penyuplai merkuri itu merupakan pengembangan dari pengungkapan aktivitas penambangan emas ilegal di Lebak.
Ketiga tersangka yakni HK, DK dan DM merupakan warga Kabupaten Lebak. Dari keterangan mereka merkuri yang disuplai kepada pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal itu didapat dari wilayah Sukabumi Jawa Barat.
“Dari tangan mereka kita berhasil menyita barang bukti merkuri seberat 50 kilogram,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Jumat (17/2/2023).
Selama ini merkuri telah lama digunakan di pertambangan emas skala kecil atau penambang ilegal di Lebak karena harganya yang murah. Namun, bahan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan.
“Merkuri sangat berbahaya bagi lingkungan dan akan berdampak kepada gangguan kesehatan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Salah satu lokasi yang dijadikan tempat penambangan emas ilegal itu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Pelaku yang diamankan pelaku tambang ilegal, penanggung jawab kegiatan (tambang) maupun penampung hasil tambang,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Kamis (16/2/2023).
Keenam pelaku tambang ilegal yang diamankan tersebut berinisial CP alias Yusuf, ST alias Iboh, US, RH, PI dan AT. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polda Banten.
Penulis:WR

