HukrimNews

Sindikat Penyalur TKI Ilegal di Banten Ditangkap Polisi

Serang, – Polisi menangkap empat orang tersangka pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Arab Saudi.

Keempat pelaku inisial BT (33) warga Tirtayasa Kabupaten Serang, JB (53) warga Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warga Cipondoh Kota Tangerang dan KA (50) warga Neglasari Kota Tangerang.

“Background pelaku meraka adalah mantan pekerja BP3TKI (sekarang berubah nama Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sehingga tahu proses pengiriman pekerja migran ini,” kata Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (21/2/2023).

Dian Setyawan mengatakan, pengiriman TKI ilegal ini terbongkar dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan penjemputan tiga perempuan dengan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal ke Arab Saudi pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan surveilance dan penyelidikan sampai di Terminal Bandara Soekarno Hatta

“Benar ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal,” kata Dian.

Kemudian, petugas mengamankan tiga perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi tersebut. Ketiganya berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33). Selain itu polisi pun berhasil meringkus empat orang pelaku sindikat pengiriman TKI ilegal itu.

Berdasarkan pendalaman sudah 10 warga Banten yang telah diloloskan para pelaku. Sementara tiga orang berhasil digagalkan pihak kepolisian.

“Aktivitas pengiriman ilegal yang dilakukan sudah berjalan enam bulan sebelumnya,” katanya.

Dia menjelaskan, peranan tersangka BT (33) dan JB (53) yakni merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.

Sementara KA (50) dan YA (39) berperan mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan,” katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *