Jaksa Tahan Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pelecehan Seksual
Serang, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan anggota DPRD Pandeglang Yangto atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis inisial MA (18).
Yangto ditahan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus asusila yang menjerat politisi Nasdem itu ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y (Yangto) selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario Nicholas usai menerima berkas tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang di kantornya, Kamis (23/2/2023).
Mario menjelaskan, alasan penahanan anggota legislatif itu karena kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.
“Untuk kepentingan penuntutan kami selaku jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa (tersangka) Y,” katanya.
Disampaikan Mario, Yangto akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Kita persiapkan surat dakwaan ,berkas ini akan segera kami limpahkan (ke pengadilan),” katanya.
Sementara, kuasa hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, pihaknya akan langsung mengajukan penangguhan penahanan. Dia pun berjanji kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan akan kooperatif selama proses persidangan.
Dia mengklaim, penahanan tersangka akan mengganggu kinerjanya sebagai anggota DPRD Pandeglang.
“Kami pastikan klien kami dari proses penyidikan sampai saat ini tidak pernah kabur tidak mangkir tidak pernah menghilangkan barang bukti clear,” katanya.
Penulis:WR

