HukrimNews

Korupsi Proyek Blast Furnace, Eks Bos Krakatau Steel Fazwar Cs Didakwa Rugikan Negara Rp6,9 Triliun

Serang, – Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang didakwa korupsi senilai Rp6,9 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Fazwar dan terdakwa lainnya, Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Mereka bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada tahun 2011.

Sedangkan dakwaan Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016, ditunda hingga Selasa 28 Februari 2023, lantaran tak didampingi kuasa hukum.

JPU Kejagung Umarul Faruq mengatakan pada saat terdakwa Fazwar Bujang menjabat Dirut PT KS bersama dengan sejumlah petinggi PT KS menyetujui dilaksanakannya proses tender proyek Pabrik Blast Furnace. Meski belum mendapat restu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Bersama dengan Syahrinsyah Pohan, Irvan Kamal Hakim, Yery dan Dadang Danusiri menyetujui pengadaan proyek pabrik Blast Furnace, meskipun syarat kelengkapan tender berupa realisasi anggaran dan persetujuan RUPS pembangunan pabrik belum ada,” kata JPU dihadapan majelis hakim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/2/2023).

Umarul mengungkapkan pengadaan proyek Blast Furnace diduga telah disetting oleh terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko, dan Agus Tjahajana, sehingga tender proyek tersebut disebut hanya sebuah formalitas.

Mereka bersepakat dengan pihak MCC Ceri untuk menyerahkan pekerjaan proyek pabrik Blast Furnace kepada MCC Ceri dengan syarat PT Krakatau Engineering sebagai anggota konsorsium.

“Sehingga proses tender yang dilakukan panitia persiapan jasa pembangunan PT KS hanya sebagai formalitas,” katanya.

Dia menambahkan terdakwa Fazwar Bujang bersama Andi Soko mengabaikan syarat dukungan fasilitas pembiayaan dari Export Credit Agency untuk MCC Ceri.

“Menyetujui notice to proceed, meskipun finansial close belum terjadi, sehingga MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering tetap mendapatkan bayaran uang muka pekerjaan proyek pabrik Blast Furnace,” tambahnya.

Kemudian, dia menerangkan Fazwar Bujang bersama dengan Andi Soko, Muhammad Reza, Imam Purwanto dan Firjadi Putra bersepakat dengan pihak MCC CERI, untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tandatangan kontrak. Apabila dilakukan sebelum tandatangan kontrak, maka kontrak batal lantaran nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Terdakwa Fazwar Bujang, bersama dengan Andi Soko dan Imam Purwanto bersepakat menunjuk PT Krakatau Engineering mengerjakan Local Portion proyek pabrik Blast Furnace, meskipun mengetahui secara financial dan teknis tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, Umarul menambahkan Fazwar Bujang dan Hernanto menyetujui dokumen Engineering Estimate (EE) dan Owner Estimate (OE) tanpa didasari Feasibility Study (FS) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Hernanto bersama dengan Widodo Setiadharmaji, Imam Purwanto, Irvan Kamal Hakim, Sukandar dan Mas Wigrantoro Roes Setiyadi tidak melakukan evaluasi terhadap sub kontraktor, dalam hal kesesuaian spesifikasi teknis antara sub kontraktor pemasok dengan pekerjaan yang akan dilakukan, serta tidak melakukan analisa teknis dari penawaran sub kontraktor,” tambahnya.

Umarul menegaskan atas perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yaitu PT MCC Ceri sebesar USD 292.454.070, dan Koperasi Eka Citra Rp6,8 miliar lebih.

“Hal itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, atas proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT KS tahun 2011,” tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan, keempat terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *