News

Pemkab Serang dan Pemkab Bandung Tandatangani PKS Replikasi Apik

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemkab Bandung kembali melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait replikasi Aplikasi Informasi Kelitbangan (Apik).

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Litbang Bappedalitbang Kabupaten Serang Yati Nurhayati dan Kabid Litbang Bappedalitbang Kabupaten Bandung Ruli Isnani.

Kabid Litbang Bappedalitbang Kabupaten Serang, Yati Nurhayati mengatakan, Penandatangan PKS sebagai tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Bupati Bandung M Dadang Supriatna pada 30 Januari 2023 lalu di Pemkab Bandung. Itu tentang pengembangan potensi daerah dan pelayanan publik.

“Kita mereplikasi aplikasi Apik punya Pemkab Bandung, nanti kita rubah namanya,” ujarnya usai penandatanganan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan atau Bappedalitbang Kabupaten Serang pada Kamis (23/2/2023).

Dijelaskannya bahwa dengan mereplikasi Apik, bisa mempermudah Bappedalitbang manakala ada perlombaan Innovation Government Award (IGA) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena akan ada indikator-indikatornya dan bisa langsung terkoneksi dengan Aplikasi Kemendagri. Artinya, jika pihaknya harus menginput ulang tapi tidak seberapa susah manakala sudah mempunyai aplikasi Apik.

“Jadi kita hanya memindahkan saja, karena awalnya kami juga sudah punya aplikasi, sehingga tinggal dimasukan aplikasi Apik. Ketika nanti ada aplikasi dari Kemendagri terkait IGA dibuka, kami tinggal memindahkan saja,” katanya.

Meski demikian, sambung Yati bukan berarti Bappedalitbang Kabupaten Serang belum memiliki aplikasi. Hanya saja, ketika ada perlombaan IGA yang digelar Kemendagri pihaknya mengaku terbentur dengan waktu lantaran hanya ada waktu satu bulan.

“Namun ketika ada aplikasi ini lebih mudah lagi kita, artinya kiami dari jauh-jauh hari sudah bisa menginput inovasi-inovasi yang dari Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) terkait dengan dokumennya. Maka, kalau nanti aplikasi dari Kemendagri dibuka kita hanya tinggal memindahkan saja,” tuturnya.

Berbeda dengan ketika tidak memiliki aplikasi Apik, jelasnya, pihaknya kesulitan karena indikatornya harus menunggu aplikasi ketika di buka oleh Kemendagri.

Dia menyebutkan, jika pihaknya berkeinginan membuat sendiri aplikasi tersebut. Akan tetapi, setelah melakukan kunjungan kerja (kunker) ada daerah yang sudah memiliki aplikasi. “Ingin buat sendiri tadinya, tapi ternyata ketika kunker sudah ada daerah yang punya, tapi kita mengembangkan aplikasi yang ada,” jelasnya.

Kabid Litbang Bappedalitbang Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Ruli Isnani menyampaikan, aplikasi Apik adalah salah satu cara dalam memasukkan inovasi-inovasi dalam lomba IGA digelar Kemendagri. Jadi, Bappedalitbang membutuhkan aplikasi Apik untuk mempermudah mengisi indikator yang ada di IGA.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *