Korupsi Pengadaan Beras, Eks Kepala Bulog Sub Drive Serang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Serang, – Mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar dituntut pidana penjara 7,5 tahun atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri Rp 2,1 miliar pada tahun 2016.
Dalam pembacaan tuntutan pada Kamis sore (2/3/2023) di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Serang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo dan Mulyana juga menuntut terdakwa juga diberikan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Terdakwa Amritzal juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp1,9 miliar. Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan,” katanya.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Perum Bulog dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa telah menyerahkan sertifikat, bersikap sopan di persidangan, terdakwa memgakui dan menyesali perbuatan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” katanya.
Diketahui sebelumnya dalam dakwan JAksa Mulyana menjelaskan, awal mula kasus korupsi terjadi. Pada 2016 terdakwa mengajukan permohonan pengadaan beras dalam negeri sebanyak 150 kilogram untuk Gudang Singamerta ke Bulog pusat.
“Tahap awal tanggal 30 Juni 2016 beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram,” ujar Mulyana.
Dari beras yang masuk itu, lanjut Mulyana, terdapat kekurangan beras sebanyak 40.380 kilogram.
Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan surat pernyataan tanda bukti (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi. Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.
Namun, terdakwa tidak mengembalikan uang kekurangan pengadaan gabah/beras sebanyak 145.380 kilogram itu.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya terdakwa Amritzal Azhar sendiri sebesar Rp 2.157.514.150,” katanya.
Penulis:WR

