Bapenda Hapus Denda Pajak Untuk Tingkatkan Penerimaan Daerah
SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang pada tahun 2023 ini telah merencanakan penghapusan denda pajak bagi para Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang pajak dan telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan piutangnya sesuai permohonan WP yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Rencana kebijakan itu diambil selain untuk memberikan keringanan bagi WP dan juga untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah yang pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 609,11 miliar. Angka tersebut terdiri dari target pajak daerah sebesar Rp 544,86 miliar dan retribusi daerah senilai Rp 59,24 miliar.
Bapenda Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Drs. Mohamad Ishak Abdul Raup, M.Si. dan Sekretarisnya Ikhwanussofa, S.STP., M.Si juga telah melakukan evaluasi pengelolaan pajak daerah bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terkait dengan rencana penghapusan pajak daerah itu.
“Dengan menganalisa permohonan yang masuk ke Pemkab Serang, banyak WP yang kita tagih aktif mau memenuhi kewajibannya. Artinya utang-utang pajak yang sebelumnya susah sekarang mau bayar, tapi mereka mohon penghapusan denda,” ujar Ikhwanussofa.
Ia menjelaskan, dengan pertimbangan dan melihat antara potensi utang pajak yang masuk dengan denda yang dihapuskan lebih tinggi potensi utang pajak yang masuk, maka skema penghapusan denda merupakan arahan yang tepat dan strategis.
“Kalau denda kan dua persen per bulan, lebih baik kita dapat pokoknya. Jadi kita cari solusi terbaik untuk mengapresiasi niat baik dan kepatuhan WP yang sudah meningkat. Artinya mereka sudah ada keinginan untuk menyelesaikan utang pajaknya, tentunya harus disambut baik,” ucapnya.
Pemkab Serang melalui regulasi yang dimiliki dan wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait penghapusan denda pajak, maka kebijakan tersebut akan diambil untuk memotivasi WP yang mempunyai niat baik untuk menyelesaikan utang pajaknya.
“Realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Februari 2023 sendiri, tercapai 12,3 persen dari yang semestinya Rp16,6 persen. Untuk kekurangan yang 4,3 persennya dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum masuk karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) nya baru didistribusikan,” tuturnya.
Pada tahun 2023, Bapenda Kabupaten Serang sedang melaksanakan analisa Zona Nilai Tanah (ZNT) bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. Dalam hal ini, Bapenda akan mereview penilaian ZNT karena di dalam amanat undang-undang selambat-lambatanya tiga tahun dapat dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Oleh karenanya kami menggandeng Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad untuk penilaian ZNT. Penyesuaian NJOP sudah pasti dilaksanakan karena NJOP yang kita peroleh sekarang ada yang dari tahun 1997 belum berubah. Jadi kalau melihat NJOP Kabupaten Serang masih ada NJOP tanah paling rendah Rp 3.500,” jabarnya.
Penulis :NM

