Korupsi Bantuan COVID-19, Eks Kadisnaker Serang Divonis 1 Tahun Bui
Serang, – Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Eks Kadisnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan satu tahun penjara atas dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan COVID-19 pada 2020.
Selain Setiawan, terdakwa lain yakni Sutarya selaku Kabid Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Serang divonis dengan hukuman yang sama.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp 3 miliar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun 2020.
“Putusannya sudah dibacakan pada Selasa 18 April 2023 lalu. Amar putusannya dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu (3/5/2023)
Selain pidana satu tahun penjara, mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang tersebut juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta.
“Jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama satu bulan,” kata Rezkinil.
Perbuatan kedua terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. “Yang terbukti dakwaan subsider,” katanya.
Dia mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
“Jika uang pengganti itu tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama tiga tahun dan 10 bulan,” ungkapnya.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ada perbedaan antara JPU dan majelis hakim (dalam penerapan pasal),” katanya.
Mengenai putusan tersebut, lanjut Rezkini, jaksa penuntut umum mengajukan banding karena vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim terlalu rendah. “JPU mengakukan banding,” katanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Serang Edo Prabowo menjelaskan, awalnya Disnakertrans mendapat bantuan Rp3 miliar dari BTT COVID-19. Di rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan Pemkab Serang pada April 2020, disepakati bahwa output bantuan ini adalah pembuatan wastafel portable 112 unit, masker 44 ribu buah, hazmat 4 ribu buah, dan pembuatan faceshield.
Lalu terdakwa melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
“Hasilnya kata LKPP, disampaikan fokus output pelatihan adalah orang, bukan barang,” katanya.
Namun, terdakwa mengubah penggunaan anggaran yang sebelumnya membuat wastafel, masker, hazmat, faceshield, menjadi pelatihan menjahit membuat masker, APD, dan faceshield.
Kemudian terdakwa melakukan pengadaan barang jenis bahan-untuk pembuatan tiga jenis barang itu.
“Tapi harga satuan tidak diisi tanpa alasan jelas perubahan tersebut tidak disertai telaah maupun perhitungan,” katanya.
Kemudian pada Oktober, melalui SK Bupati Serang ditetapkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak COVID yakni Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya dan Raudhatul Athfal.
Namun pada pelaksanaanya, LPK itu tidak melakukan pelatihan melainkan memproduksi masker dan hazmat yang dikerjakan oleh profesional di bidangnya sehingga output pelatihan tidak tercapai.
“Perbuatan terdakwa bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar,” katanya.
Penulis:WR

