HeadlinePolitik

MK Tolak Putusan Pemilu Tertutup, PPP Cilegon Sambut Deangan Sujud Syukur

CILEGON – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.

MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Hal tersebut sudah diputuskan dipersidangan Hari ini, Kamis (15/6/23).

Dengan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon menyambut dengan gembira dan sempat melakukan sujud sukur setelah MK memutuskan pemilihan umum 2024 nanti tetap menggunakan sistem proposonal terbuka.

“Dengan tadi hasil siding MK telah diputuskan bahwa pemilu 2024 ini adalah tetap menggunakan system proposional terbuka maka seluruh bakal calon dan semua masyarakat kususnya dari calon calon partai PPP ini menyambut dengan mengapresiasi putusan hakim MK ini” jelas Sahruji.

Ditambahkan oleh ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji mengatakan dengan tetap menggunakan sistem pemilu terbuka ini,tidak akan ada lagi kegaduhan diinternal partai dan masyarakat pun dapat menyalurkan dukungannya kepada para calon yang akan dipilihnya di daerah

” Dengan sistem pemilu tetap terbuka ini melepaskan suatu kegaduhan problem internal dan masyarakat yang ingin menyalurkan kepada kandidat calon yang ingin didukung ” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya sempat terjadi polemik tentang pemilu 2024 yang akan di lakukan secara tertutup, hal tersebut membuat para kader partai keberatan, namun dengan putusan sidang MK yang menyatakan jalannya pemilu 2024 nanti akan tetap terbuka, membuat para kader partai merasa senang dan gembira.

Penulis:Ganis Bungsu

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *