57 Ton Beras Sitaan Dari Mafia Bulog Dibagikan ke Masyarakat Miskin
Serang, – Beras sitaan dari terpidana mafia beras bulog sebanyak 57 ton beras dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk diberikan masyarakat miskin atau kelompok penerima manfaat.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan ribuan ton tersebut disita dari tujuh terpidana kasus mafia bulog yang diungkap Polda Banten, dan telah inkrah di Pengadilan Negeri Serang.
“Ini eksekusi Kejaksaan Negeri Serang, bahwa sebanyak 57 ton 15 kilogram beras rampasan sesuai putusan yaitu dirampas untuk negara,” katanya di Kejati Banten, Kamis (22/6/2023).
Puluhan ribu ton beras itu disita dari tujuh pengusaha beras di berbagai wilayah di Banten yaitu Husen (36) pemilik toko beras Sahabat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Ali Nurdin (58) pemilik gudang beras Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Bahkrudin (31) pemilik toko beras Ainul Yakin Kota Serang,
Kemudian, Fahrudin (42) pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Muhammad Hamid (66) pemilik penggilingan padi di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang dan Muhammad Idris (30) di penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, dan Muhammad Ilyas.
Ketujuh terpidana telah dinyatakan bersalah Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah divonis selama 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Kajati menjelaskan beras bulog sitaan negara itu akan disalurkan secara merata di Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.
Barang bukti rampasan negara dihibahkan ke Provinsi Banten untuk dibagikan ke masyarakat miskin merupakan hal yang baru pertama kali terjadi. Biasanya barang rampasan tersebut dilelang dan uangnya masuk ke kas negara.
“Kalau dirampas untuk negara itu harus di lelang, mekanisme lelang memakan waktu dan harus inkrah ini lama, padahal beras itu mudah (mudah rusak), maksimal 5 bulan,” katanya.
Ditempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar memastikan beras sitaan negara dari kasus mafia beras bulog itu, akan disalurkan kepada penerima yang tepat.
“Bahwa tadi seperti yang disampaikan pak Kajati, kita bagikan ke masyarakat kurang mampu,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan 7 orang tersangka, dalam kasus penyalahgunaan beras bulog, yang dikemas kedalam kemasan bermerek, dan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Beras bulog tersebut dikemas mengunakan berbagai macam merek yaitu Dewi Sri, Puspita Sari (PS), BMW, Rojo Lele, Cimanuk, Tunas Muda (TM), Putra Lembang dan Semoga Berkah (SB).
Penulis:WR

