HukrimNews

Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Ungkap Kejanggalan di Pengadilan

Serang, – Keluarga korban pemerkosaan dan penyebaran video mesum mahasiswi di Kabupaten Pandeglang, Banten menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus.

Pihak korban tidak diberikan informasi soal perkembangan kasus hingga dakwaan di persidangan bahwa terdakwa Alwi Husen Maolana (22) hanya dijerat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Sebagaimana diketahui, kasus ini ditangani oleh CyberCrime Polda Banten.

 

Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan, kepolisian dan kejaksaan terhadap pihak korban.

“Kesimpulan kami adalah dugaan pemerkosaan. Namun dalam penyidikan lanjutan, setelah pengumpulan data, penyidik meneruskan perkara ini pada UU ITE,” kata Syarifain, Selasa (27/6/2023).

 

Dia mengatakan, sebetulnya keanehan-keanehan dalam proses hukum sebenarnya sudah dirasakan sejak awal persidangan. Misal, saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam website SIPP, yang terjadi justru sebaliknya.

Kemudian, pihak keluarga mengirimkan surat ke pengadilan agar nama korban tidak dimunculkan.

“Namun yang terjadi nama terdakwa yang hilang, nama korban masih muncul. Kok seolah-olah yang dilindungi privasinya adalah terdakwa, bukan korban yang jelas-jelas dirugikan jika data pribadinya tersebar,” katanya.

Sementara, kakak korban Iman Zanatul Haeri mengatakan, pihak keluarga sempat mengeluh mengenai kondisi persidangan yang seperti dijelaskan kakak korban dalam tweetnya. Oleh sebab itu kuasa hukum akan mengirimkan laporan pada instansi terkait.

“Menurut kami ini ada keanehan, deliknya adalah UU ITE persidangan terbuka. Namun saat pengacara dan keluarga korban hadir di persidangan, persidangan dinyatakan tertutup tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Setelah berdiskusi panjang, kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk membuka kasus ini secara publik. Berharap dukungan dari masyarakat luas agar memantau proses peradilan yang dianggap banyak kejanggalan.

” Jika keadilan di PN Pandeglang tidak kami dapatkan, yasudah biar kita gelar kebenaran di twitter.” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *