HeadlineHukrim

Terdakwa Revenge Porn Resmi di DO Kampus Untirta

Serang, – Terdakwa kasus revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana dijatuhkan sanksi berat oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayas (Untirta) berupa mengeluarkan atau drop out (DO) dari kampus tempat ia berkuliah tersebut.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Untirta Serang, Veronika Dian Faradisa saat dikonfirmasi.

“Rektor (Untirta Fatah Sulaiman) telah meneken surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk Alwi Husen Maolana,” kata Veronika, Selasa (4/7/2023).

 

Veronika menuturkan, SK sanksi berat berupa pemberhentian itu ditandangani oleh Rektor Fatah Sulaiman dengan nomor surat 619/UN43/KPT.KM.OO.05./2023 pada Senin (3/7/2023) kemarin.

Disampaikan, Veronika pemberian sanksi didasari aturan etika akademik yang berlaku di Untirta. Dia menegaskan sanksi yang dijatuhkan ini tidak berkaitan dengan desakan publik ataupun proses hukum yang berjalan.

“Sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik , sanksi berat yaitu berupa pemberhentian sebagai mahasiswa Untirta,” katanya.

 

Selain itu, pemberhentian tersebut telah memperhatikan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) soal penanganan kekerasan seksual dan Surat Dekan Fakultas Teknik Untirta.

“”Sudah sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang sudah diatur oleh Permendikbudristek no 30 tahun 2021 dan etika akademik,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *