HukrimNews

Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Bui Dan Dilarang Akses Internet 8 Tahun

Serang, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis terdakwa Alwi Husen Maolana enam tahun penjara atas kasus revenge porn atau penyebaran video mesum teteh Pandeglang sebagai duta daerah inisial IK.

Persidangan dengan agenda vonis majelis hakim tersebut digelar secara offline dihadiri terdakwa dan korban serta terbuka untuk umum pada Kamis (13/7/2023).

“Mengadili menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana dengan sengaja mendistrubusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” kata ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat membacakan putusan.

 

Selain pidana penjara, terdakwa kasus yang viral di media sosial twitter itu dihukum denda senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda 1 miliar,” katanya.

 

Kemudian majelis hakim, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE),”

 

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban inisial IK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan
teman-teman saksi.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan
stress pasca trauma. “Dan tidak ada pertimbangan meringankan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *