Mediasi Gagal, Kasus Perselingkuhan Menantu Dan Mertua di Serang Naik Penyidikan
Serang, – Polda Banten memutuskan menaikan kasus perselingkuhan menantu bernama Rozy Zay Hakiki (22) dengan sang mertua Rihanah Anah di Kota Serang yang sempat viral ke penyidikan.
Perkara perselingkuhan atau cinta terlarang antara menantu dan mertua itu dilaporkan oleh mantan istri Rozy, Norma Risma (22) alias anak kandung Rihana.
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, penyidik telah melakukan proses penyelidikan, dari hasil tersebut telah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Juli 2023 dengan hasil perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Sehingga sejak tanggal 21 Juli 2023 penyidik telah melakukan proses penyidikan,” kata Herlia melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/7/2023).
Sebelum meningkatkan ke penyidikan, polisi sempat memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun, upaya hukum keadilan restoratif atau restorative justice tidak berhasil atau gagal karena tidak ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
“Tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan,” katanya.
Selanjutnya, kata Herlia, penyidik tengah melangkapi berkas perkara dugaan perselingkuhan menantu dengan mertua itu agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU guna tahap penuntutan,” katanya.
Penulis:WR

