HukrimNews

PT Banten Cabut Hukuman Larangan 8 Tahun Akses Internet Terdakwa Revenge Porn

Serang, – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman tambahan terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

Keputusan pencabutan pidana tambahan itu setelah hakim PT Banten yang diketuai oleh Encep Yuliadi membacakan putusan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum pada 21 Agustus 2023.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl tertanggal 13 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana tambahan,” bunyi dalam salinan putusan yang dikutip, Jumat (25/8/2023).

Meski hukuman tambahan dicabut, majelis hakim menyatakan terdakwa Alwi Husen Moalana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” katanya.

Kemudian, hakim PT Banten tersebut pun tetap memvonis terdakwa Alwi Husen Maolana pidana 6 tahun penjara atas kasus revenge porn atau penyebaran video korban IK tersebut.

Selain pidana penjara, terdakwa kasus yang viral di media sosial Twitter itu juga tetap dihukum denda senilai Rp1 miliar.

“Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan,” katanya.

 

Sebelumnya, ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra yang menangani perkara ini di PN Pandeglang memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

Diketahui dalam dakwaan, pelaku Alwi dengan sengaja menyebar video tersebut lantaran tidak mau ditinggalkan oleh sang kekasih. Selain menyebarkan video asusila, Alwi  juga mengancam korban agar hubungan mereka tidak berakhir.

Dalam pesan yang dikirim, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban menolak untuk balikan.

Video mesum tersebut dibuat pada 2021 lalu pada saat masih berstatus sepasang kekasih. Sebelum merekam video tersebut, korban sempat dicekoki minuman keras oleh pelaku.

Setelah putus dengan korban, pelaku mengirim potongan video mesum tersebut melalui media sosial kepada teman korban pada Desember 2022. Akibat video tersebut, korban IK depresi karena takut video syur tersebut menyebar luas hingga kekeluarga besarnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian keluarga korban IK melaporkan pelaku ke Polda Banten.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *