News

Korban SPK Fiktif Pejabat BPBD Geruduk Pj Gubernur Banten Saat Paripurna DPRD

Serang, – Korban proyek fiktif pengadaan laptop, AB pejabat BPBD Banten menggeruduk Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, Selasa (17/10/2023).

Kedatangan para pengusaha itu untuk mengadukan nasibnya usai menjadi korban penipuan oleh oknum pejabat di Pemprov Banten tersebut. Mereka yang mendatangi langsung Pj Gubernur Banten yakni Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin dan Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Tania.

Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Tania mengatakan, kedatangannya tersebut untuk meminta pertanggungjawaban ke orang nomor satu di Pemprov Banten untuk menanggung kerugian yang ia alami. Sebab, saat melakukan penipuan pelaku mengatasnamakan Pemprov Banten.

“Karena oknum pejabat BPBD ini menggeluarkan SPK menggunakan kop surat intansi,” katanya.

Diketahui, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp 3,7 miliar di BPBD Banten.

PT tersebut mendapat 20 SPK pengadaan laptop yang dikeluarkan oleh oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB pada Februari 2023.

Setelah PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyerahkan 100 unit laptop yang dipesan sesuai kontrak ke kantor BPBD Banten sampai sekarang belum mendapatkan bayaran. Belakangan diketahui, bahwa SPK pengadaan laptop tersebut fiktif.

 

Sementara Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin mengaku, mengalami hal serupa dengan PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Chaerudin menyebut, dia mendapatkan 10 SPK dari BPBD yang dikeluarkan oleh AB. Akibat hal itu, CV Sujawe Ininnawa mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.

“Saya dapat kontrak itu pada bulan April 2023, terus kirim laptop ke BPBD,” katanya.

Chaerudin juga meminta, BPBD Banten dapat bertanggung jawab atas kasus tersebut. Ia meminta BPBD Banten dapat mengganti kerugian yang dialami para korban.

“Kami minta solusinya, karena kita berkontrak dengan institusi jadi disitu jelas ada kop surat BPBD,” katanya.

Dikonfirmasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan enggan bertanggungjawab atas kerugian korban yang disebabkan anak buahnya tersebut. Dia beralasan karena perbuatan tersebut dilakukan secara individu dan bahkan program pengadaan laptop tersebut tidak ada di BPBD Banten.

“Itu kan tanggungjawab individu itu murni hukum pidana individu,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *