Kejati Kawal Investasi PLTU 9-10 Senilai Rp4 Triliun
Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengawal proyek pembangunan PLTU 9-10 di wilayah Kota Cilegon, dengan nilai investasi mencapai Rp4 triliun. Hal itu ditandai dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama atau MOU antara Kejati Banten dengan PT Hutama Karya, Rabu (1/11/2023).
Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi mengatakan saat ini perusahaan tengah menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya 9-10 dengan kapasitas 2 x 1000 MW, dan masuk dalam salah satu proyek pembangkit strategis dengan nilai investasi Rp4 triliun.
“Di Provinsi Banten ini kami ada proyek yang sedang berjalan, itu Jawa 9-10. Kami terpusat dengan perusahaan korea dengan pemilik proyeknya Indoraya Tenaga, cucu dari PLN. Hutama Karya sendiri Rp4 triliun (nilai investasi-red),” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Rabu (1/11/2023).
Gunadi menjelaskan PLTU Suralaya untuk pembangkit Jawa 9 dan 10 yang merupakan Coal Fired Steam Power Plant dengan teknologi Ultra Super Critical (USC) dan lebih ramah lingkungan.
“Indonesia tengah mencanangkan green energi sekarang dalam proses transisi dari energi fosil ke energi bersih,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Gunadi mengungkapkan dibutuhkan adanya pengawal dari Kejati Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) supaya tidak terjadi persoalan hukum dikemudian harinya.
“Kerjasama dengan Bidang Datun
Menjalankan bisnis ini supaya teratur dan tata kelolanya lebih baik,” ungkapnya.
Gunadi menambahkan dengan adanya Memory of Understanding (MoU) antara Kejati Banten dan Hutama Karya, proses pelaksanaan proyek berjalan dengan baik, dan menjadi persoalan hukum.
“Dapat dikawal, dan prosesnya dijalankan dengan benar menghindari persoalan-persoalan hukum. Supaya proses pelaksanaannya ini mendapatkan pengawalan, dan lebih tertib administrasi,” tambahnya.
Gunadi menegaskan saat ini proyek PLTU Jawa 9-10 sudah dikerjakan pada tahun 2020 lalu, dengan target penyelesaian pekerjaan pada awal tahun 2025 mendatang.
“Sekitar 75 persen, akan selesai Februari 2025 dikerjakan sejak 2020,” tegasnya.
Sementara itu, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mendukung kerjasama kejaksaan dengan PT Hutama Karya ini. Dengan adanya MoU tersebut, Kejaksaan dapat memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul.
“Memberikan sumbangsih pencerahan, masukan maupun saran melalui tupoksi Datun sehingga PT Hutama Karya dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai nilai-nilai Good Corporate Governance,” katanya.
Didik menegaskan kejaksaan melalui Bidang Datu dapat memberikan bantuan hukum non litigasi dan litigasi, serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
“Dalam MoU, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten akan memberikan pertimbangan hukum, berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) dan audit hukum (Legal Audit),” tegasnya.
Penulis:WR

