Polda Banten Periksa Ketua Kadin Kota Cilegon Atas Dugaan Penggelapan
Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana permodalan usaha.
Pantauan di lokasi, Sahruji datang ke Polda Banten sekira pukul 13.06 WIB dengan mengenakan kemaja warna biru muda, peci hitam dan celana hitam. Sahruji diperiksa kurang lebih diperiksa selama 3 jam oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Sebagaimana diketahui, Sahruji dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Aldin ke Polda Banten atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Sahruji.
Pemeriksaan tersebut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Aldin.
“Betul, diperiksa sebagai saksi.. baru kali ini diperiksa,” kata Mirodin, Senin (4/12/2023)
Sementara kuasa hukum Sahruji, Kuswandi membantah bahwa kedatangan kliennya bukan untuk pemeriksaan.
“Dalam perkara ini kita bukan mau diperiksa ya, melainkan kita akan mengadukan atas tuduhan yang ditiduhkan oleh pelapor (Aldin-red),” ujar Kuswandi.
Dirinya menyebutkan, apa yang dituduhkan oleh pelapor tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
“Fakta yang sebenarnya bukan seperti itu, malah kebalikan dari fakta yang dituduhkan. Sehingga, perbuatan ini kita akan lapor balik,” ucapnya.
Oleh karena itu pihaknya melaporkan balik Aldin atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Tentunya kita akan laporkan itu (pencemaran nama baik). Untuk saat ini kita belum, karena kita juga masih meraba-raba. Ada gak kaitannya dengan pencemaran nama baik,” katanya.
Penulis:WR

