Putusan Sela Bebas Kadisperindag Cilegon Dibatalkan PT Banten
Serang, – Pengadilan Tinggi (PT) Banten membatalkan putusan sela perkara korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Serang. Dengan dibatalkannya putusan sela tersebut maka tiga terdakwa yang sempat dibebaskan hakim akan kembali disidangkan.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto.
Kemudian, pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol. Ketiganya dinilai telah merugikan negara Rp922 juta dari nilai total proyek Rp2 miliar.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama membenarkan jika PT Banten mengabulkan banding JPU Kejari Cilegon dan membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Negeri Serang atas perkara korupsi pasar Grogol.
“Intinya menerima perlawanan dari JPU Kejari Cilegon (putusan Pengadilan Tinggi Banten), putusan sela itu dibatalkan,” kata Uli saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).
Dalam putusan PT Banten tersebut, lanjut Uli, memerintahkan Pengadilan Tipikor Negeri Serang untuk memeriksa perkara dugaan korupsi ketiga terdakwa yaitu Tb Dikrie Maulawardhana, l Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor Negeri Serang melanjutkan memeriksa perkara,” katanya.
Uli menambahkan JPU Kejari Cilegon untuk menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan, dan mengadili ketiganya ke meja hijau.
“Menghadapkan terdakwa di pengadilan,” katanya.

