HeadlineHukrim

Kepergok Curi Mobil, Kawanan Maling Bersenjata di Serang Tembak Warga

Serang, – Empat kawanan maling bersenjata api di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten berhasil diamankan pihak kepolisian. Mereka adalah DF (27), FF (30), WP (36) dan AA (33) keempatnya warga Sumatera Selatan dan Lampung.

“Pelaku diamankan terpisah, salah satunya saudara WP, pelaku akan kabur ke Lampung, kami berhasil mengamankannya di gerbang tol Sertim,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat ekpose di Mapolres Serang, Selasa (9/1/2024).

Disampaikan Wiwin, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat mengenai ramainya pencurian di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 3 November 2023 lalu.

Saat beraksi di situ, para pelaku kepergok oleh masyarakat yang tengah ronda saat akan mencuri sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.

Bukannya kabur, lanjut Wiwin, pelaku berinisial AA malah melayangkan beberapa tembakan ke udara agar warga berhenti mengejar mereka.

“Setelah kepergok pelaku mencoba melarikan diri dan saat dikejar warga, pelaku yang memegang senpi ini sempat meletuskan senpi ke udara berharap agar warga agar tak mengejar,” katanya.

Namun, sejumlah warga tak gentar dan tetap mengejar pelaku, kemudian merasa terdesak pelaku AA memberondong tembakan ke arah warga hingga mengebai ke salah seorang warga atas nama Juhmadirawan hingga terkapar dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS).

“Salah seorang warga dengan 4 kali tembakan yang menjadi korban dengan beberapa luka di bagian tubuh, ada pula yang bersarang dibagian pinggang,” katanya.

Usai melukai warga, pelaku langsung lari lagi ke jalan utama dan menemukan seorang ojek yang sedang melintas. Nahas, tukang ojek tersebut turut jadi korban pencurian oleh pelaku.

“Diberhentikan ditodongkan senjata api oleh pelaku, akhirnya motor tukang ojek direbut oleh pelaku, pelaku melarikan diri,” katanya.

Dari empat pelaku, polisi berhasil mengamankan dua senjata api, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berukuran kecil dan satu pucuk lagi pistol FN atau jenis senjata api semi otomatis warna hitam.

“1 slongsong berwarna emas, 5 buah amunisi berwarna emas yang 2 buah amunisi impor, dan beberpa alat lainnya yang digunakan pelaku,” katanya.

Kata Wiwin, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga ada aktor intelektual yang menyokong kelompok pencuri spesialis kendaraan roda empat dan dua ini.

“Kelompok ini pemain lama, karena sudah terorganisir aksi kejahatan sudah terarah dan dilengkapi senjata api ada juga senjata tajam,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *