Pemkot Serang Segel Sejumlah Tempat Huburan Malam
Serang, – Pemerintah Kota Serang menyegel sejumlah tempat hiburan malam (THM) tanpa izin dan melanggar Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Penyegelan dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (29/1/2024).
Ada enam THM yang disegal, pertama THM di Jalan Tol Lama Cinanggung. Dua tempat hiburan di lantai atas Pasar Induk Rau, Legok di Kelurahan Drangong, lantai atas Mal Ramayana di pusat kota, Pasar Royal, dan terakhir di Kalodran Jalan Serang-Jakarta.
Yedi mengatakan, penyegalan tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyalahgunaan Izin Usaha (IU). Ia pun tak segen-segan membongkar tempat tersebut jika kemblai beroperasi.
“Jadi kita kasih space waktu sampai tanggal 20 Februari akan kita bongkar. Ini peringatan dulu, baru nanti kita bongkar,” kata Yedi.
Bahkan, kata Yedi, beberapa tempat lainnya yang memiliki IMB maupun usaha tak luput dari penyegelan karena tidak sesuai dengan jenis usaha.
“Izin mereka itu izin restoran dan rumah makan, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Yedi menegaskan, tak akan segan-segan mempidanakan para pengusaha tempat hiburan yang nekat membuka segel dan kembali beroperasi lagi.
“Jadi kalau mereka buka lagi, itu bisa dikenakan pidana 4 tahun sesuai denhan UUD KUHP Pasal 252 ayat 1,” katanya.
Ditempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Subagyo menambahkan, bahwa Pemkot Serang sudah sering memberikan peringatan dan teguran kepada para pengusaha THM, baik yang mempunyai izin usaha maupun yang memiliki IMB.
“Tapi kalau yang sudah punya izin usaha dan di salagunankan izin nya, sudah kita cabut izinnya,” katanya.
Penulis:WR

