HeadlineNews

Dua TPS Yang Dilakukan PSU Hanya Milih Caleg DPRD Kota Serang

Serang, – Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu 21 Februari 2024 mendatang. Dari empat TPS, dua diantaranya hanya mendapatkan satu surat suara.

Dua TPS yang hanya mendapatkan satu surat suara yakni di TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen. 608 pemilih di dua TPS ini hanya akan mencoblos surat suara DPRD Kota Serang.

Komisioner KPU Kota Serang, Patrudin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dari TPS 07 Kemanisan pemilih yang mencoblos dua kali dan anak dibawah umur itu terindikasi hanya mencoblos satu surat suara. Begitupun di TPS 21 Bendung yang lima surat suara dicoblos oleh Ketua KPPS setempat itu terindikasi sama.

“Maka PSU-nya di dua TPS itu hanya surat suara DPRD Kota Serang saja,” kata Patrudin, Senin (19/2/2024).

Sementara, untuk dua TPS lainnya yakni TPS 24 Kelurahan sepang, Kecamatan Taktakan dan TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok bakal kembali memilih lima surat suara atau seluruhnya. Sebeb, pelanggaran di dua TPS ini dinilai fatal.

Di TPS Banjarsari hampir 100 surat suara disnaa tidak ditandatangani oleh ketua KPPS disebabkan kelalaian dan ketidaktahuan petugas KPPS.

“Kemudian di kecamatan Taktakan kelurahan Sepang itu sama 5 jenis surat suara karena pemilih DPK yang bukan warga kelurahan Sepang kecamatan Taktakan diberikan akses untuk menggunakan hak pilih,” katanya.

KPU menghimbau warga tetap datang ke TPS untuk mencoblos meski pemungutan surat suara itu dilakukan di hari kerja. Sebab, kata dia, partisipasi dalam pesta demokrasi merupakan kewajiban sebagai warga negara.

“Walaupun jam kerja, istirahat pulang menggunakan hak pilih,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *