HeadlineNews

Kades di Anyer Yang Pose 2 Jari Sambil Pegang Gambar Prabowo Diputuskan Tak Bersalah

Serang, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memutuskan Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Syarif Hidayatullah tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Kades tersebut dilaporkan warga karena diduga tidak netral karena pose dua jari sambil memegang stiker pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

“Sudah kita bahas bersama Gakkumdu dan pleno di Bawaslu hasilnya yang dilaporkan oleh warga tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, Selasa (20/2/2024).

Disampaikan Holid, bukti foto yang dilampirkan oleh pelapor tidak cukup kuat untuk memutuskan Syarif terbukti melalukan pelanggaran pidana pemilu.

Selain itu, keterangan yang disampaikan pelapor dan terlapor itu kurang kuat untuk menjerat Kades Kosambironyok.

“Bukti foto yang dilaporkan oleh warga tidak bisa langsung disematkan bersalah pada kades tersebut. Apalagi, pihak pelapor tidak ada di lokasi dan bukan pelapor yang memfoto,” katanya.

Ditambah, kata Holid, para saksi yang ikut dalam foto tersenut memilih tidak hadir untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang. Hal ini yang kemudian menyulitkan Bawaslu mendalami keterangan soal kejadian dalam foto tersebut.

Namun setelah para saksi didatangi, kata dia, saksi pertama menyatakan sikap tidak hadir. Kemudian saksi yang kedua menyampaikan tidak tahu menahu masalah tersebut.

“Kami kan secara lembaga, tidak bisa memaksa saksisuruh datang. Harus kita paksa suruh ngomong kan itu enggak bisa,” katanya.

Sebetulnya, lanjut Holid, Bawaslu Kabupaten Serang telah memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti dan mengajukan saksi namun tak kunjung dilengkapi.

“Kita sudah memberikan ruang itu dan si pelapor itu menyampaikan nama-nama saksi yang disebutkan tadi,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *