Jurnalis warga

Sampah APK di Kota Serang Capai 10 Ribu Lebih

Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mencatat ada 10 ribu lebih sampah bekas Alat Peraga Kampanye (APK) sisa Pemilu. Ribuan APK itu dikumpulkan sejak sebelum masa kampanye hingga masa penertiban jelang pencoblosan.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, di masa tenang atau tiga hari jelang pencoblosan pada 14 Februari, pihaknya melakukan penertiban APK sebanyak 8 kali di ibu kota Banten. Bawaslu dibantu oleh Pemkot Serang, Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhibjnban, polisi dan TNI. Ada 10.854 APK terdiri dari spanduk dan baliho berbagai ukuran yang diturunkan oleh Bawaslu.

“Semua barang dugaan pelanggaran kampanye ini masih tersimpan dan terdata. Sudah kita data tadi ada 10.854,” kata Agus kepada Jurnalis Warga Banten beberapa waktu lalu.

Sampah sisa pemilu ini nantinya akan di buang ke tempat pembuangan sampah Kota Serang. Di sana akan dilakukan proses pemusnahan atau dilakukan proses daur ulang untuk pamanfaatan lebih lanjut.

“Nanti setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, sampah ini akan dibuang ke tempat pembuangan sampah Kota Serang. Setelah disana akan didaur ulang atau dimusnahkan. Ada dua opsi,” paparnya.

Bawaslu menurutnya memang memerlukan ahli untuk penentuan kategori sampah kampanye. Apalagi belum ada tempat penampungan khusus sampah jenis kampanye dan saat ini tercecer baik di kantor Bawaslu dan di 6 kantor Panwascam.

“Sebenarnya kita juga belum ada tempat khusus penampungan, sehingga (sisa APK) tercecer,” ungkapnya.

Tapi, data jumlah sampah sekarang paling tidak menurutnya menjadi catatan Bawaslu untuk mengkonversi dana kampanye yang saat ini disampaikan partai politik. Apakah memang dana yang disampaikan ke penyelenggara sesuai dengan jumlah nilai rupiah dari peraga kampanye.

“Jika tidak sesuai, tidak dipungkiri bakal terjadi potensi pidana, ” ujarnya.

Jurnalis Warga: Alif Bintang

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *