HeadlineNews

Pria Penyebar Konten Penistaan Agama di Serang Ditangkap Polisi, Statusnya Masih Terperiksa

Serang, – Seorang pria di Serang, Banten berinisial DS ditangkap polisi usai diduga menyebarkan konten penistaan agama di grup media sosial Telegram. DS merupakan admin grup tersebut.

“Menyebarkan berita terindikasi ada di dugaan berita penistaan agama,” kata Kasi Hunas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri, Jumat (22/3/2024).

 

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, DS mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk menyebarkan konten video penistaan agama. DS diamankan petugas Polresta Serang Kota pukul 01.00 WIB dini hari.

“Yang pengakuannya sementara di suruh seseorang untuk menyebarkan,” katanya.

Kendati demikian, Iwan menuturkan bahwa pria inisial DS yang masih berusia 19 tahun itu belum ditetapkan sebagai tersangka penyebar video konten penistaan agama.

“Statusnya masih sebagai terperiksa,” katanya.

Ditempat Yang Sama Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, sudah dua orang saksi yang diperiksa terkait grup Telegram yang berisi penistaan agama.”introgasi sementara dari para pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, DS memang mengakui berkenalan dengan seseorang bernama A di media sosial Facebook. DS kemudian komunikasi melalui WhatsApp dan diminta meramaikan grup Telegram.

“Kemudian ditanyakan, meramaikan untuk apa, karena grup ini adalah grup penistaan agama, kemudian si DS ragu, namun si A memberikan jaminan akan bertanggung jawab,” katanya.

Grup Telegram itu berisi ribuan orang. DS di grup itu lalu dipanas-panasi untuk saling merendahkan, termasuk menistakan agama.

“Dipanas-panasin dengan kalimat saling merendahkan dari masing-masing,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *