Dugaan Pungli Menyeruak di SDN Kemang Kota Serang
SERANG – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) menyeruak jelang Ujian Sekolah kelas VI di Sekolah Dasar (SD) Negeri Kemang, Kota Serang. Di mana siswa/siswi yang akan mengikuti ujian dipatok harus membayar iuran Rp 400.000.
Salah satu keluarga dari siswa/siswi di SD Negeri Kemang yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bayaran tersebut. Buat dia, uang Rp 400.000 cukup besar.
“Saya kaget ketika tau pas saudara saya mau ujian ada bayaran Rp 400.000. Untuk apa, bingung?” keluhnya.
Ia hanya membaca kiriman di grup WhatsApp, ‘Assalamualaikum wr wb perhatian ibu wali murid kelas VI bahwa kegiatan praktek olahraga ini tidak ada waktu lagi karena ujian sudah didepan mata yaitu tanggal 6 mei 2024. Untuk saya menghimbau untuk semua wali murid kelas VI untuk segera melunasi uang ujiannya. Karena dinas udah mengirim sampul raport. Berarti harus dibayar sampul sedangkan uang ujian yang masuk baru enam orang dimohon segera’.
Menurutnya, bukannya SD Negeri mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tapi ada iuran lagi. “Kalau bisa jangan ada bayaran lah. Lumayan uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi ke salah satu guru kelas VI SD Negeri Kemang, Dede menerangkan, sebenarnya dirinya merasa takut dengan adanya pungutan itu dan condong tidak mau.
“Kalau sekolah ada dananya ngapain mungut dari orang tua murid. Kami tidak mau mas. Tapi karena kebutuhan dan harus dibayar, ya harus diminta,” ujarnya.
Dia menyampaikan, dana Rp 400.000 per siswa/siswi diperuntukan guna bayar les tambahan siswa/siswi, pas photo, sampul ijazah, fotocopy dan lain-lain.
“Dan pungutan Rp 400.000 sudah dimusyawarahkan dengan wali murid. Mungkin yang ngeluh nggak ikut rapat mas,” tuturnya.
Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Supi menerangkan, sebenarnya sekolah sudah tidak boleh memungut apapun dari wali murid, siswa/siswi. Pasalnya sudah ada dana BOS.
“Kita pun dari dinas sudah sering mewanti-wanti, bikin edaran. Jadi jangan bilang dinas yang nyuruh, apalagi terkait sampul ijazah,” tegasnya.
Supi melanjutkan, sebenarnya bisa saja sekolah melakukan pungutan, tapi itu harus melalui komite sekolah dan isinya wali murid serta tanpa keterlibatan pihak sekolah maupun guru. Plus ada berita acara yang ditandatangani komite sekolah.
“Terkait SD Negeri Kemang kami belum dapat info. Tapi bila sudah begini akan kita telurusi,” janjinya.

