HeadlineNews

Eks Kasubag KPU Kota Serang Didakwa Korupsi Gara-gara Tunjangan Ganda

Serang, – Edi Mulyadi, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Serang didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima gaji ganda sebagai PNS dan Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan dengan terdakwa Edi Mulyadi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/5/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Endo Prabowo mengungkapkan, penerimaan dobel tunjangan itu terjadi pada tahun 2017 hingga 2018 atau disaat tersangka menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang.

Selain mendapat tunjungan kinerja dari KPU Kota Serang pada 2017, terdakwa juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemkot Serang Rp33.440.000 dan pada 2018 sebesar Rp45.600.000

“Saksi Karsono (sekretaris KPU) menjelaskan bahwa terdakwa hanya berhak menerima tunjangan dari KPU Kota Serang tapi terdakwa memaksa agar mendapat double tunjangan dengan membuat surat pertanggungjawaban mutlak,” kata Endo saat membacakan dakwaan.

Kemudian, pada 11 Mei 2021, terdakwa telah menerima hasil temuan yang diterima oleh terdakwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat KPU RI, yang didalamnya menerangkan kelebihan pembayaran TPP pada PNS daerah yang diperbantukan yang diperbantukan di KPU Kota Serang tahun 2017-2019 atas nama Edi Mulyadi dengan total Rp79.040.000.

“Memperkaya diri terdakwa Rp79.040.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara atau keuangan negara,” katanya.

Selanjutnya, pada 8 Juni 2021 terdakwa telah membuat pernyataan pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan kinerja yang terdakwa terima Rp79 juta dengan cara mencicil.

“Namun, hingga terdakwa pensiun pada tanggal 29 Juni 2022 ia belum mengembalikan temuan atas kerugian negara tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *