Advertorial

Dindikbud Kabupaten Serang Berusaha Terus Tingkatkan Kualitas Guru

SERANG – Pada tahun 2024 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang yang dikomandoi oleh Dr. H. Asep Nugrahajaya, M.Pd. dan Sekretarisnya H. E. Kosasih, S.Pd., S.Sos., M.Ap terus berupaya meningkatkan kualifikasi guru dari sisi kualitas pembelajarannya.

Untuk melaksanakan hal tersebut, pihaknya mendorong guru untuk mengikuti dan menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman sekarang melalui pelatihan guru penggerak.

Pada tahun 2024, di Kabupaten Serang berhasil meloloskan program guru penggerak terbanyak di Banten. Program guru penggerak sendiri adalah program kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

“Kenapa disebut program kolaborasi, karena kita kan punya kepentingan dalam mendorong guru-guru. Di Banten ada dua daerah yang tidak ada peserta guru penggeraknya, karena suportting pemdanya kurang. Padahal program guru penggerak itu menjadi keunggulan dalam mendukung kemapanan guru melakukan aktivitas melalui pola pola kepemimpinan pendidikan,” papar Asep kepada awak media saat ditemui beberapa waktu yang lalu.

Sebab, lanjutnya, yang namanya guru harus melaksanakan fungsi kepemimpinan. Baik pemimpin pembelajaran di dalam kelas maupun pemimpin kependidikan di sekolahnya.

“Kabupaten Serang yang tertinggi pesertanya kalau tidak salah 160 orang, meskipun pembiayaan dari pusat kita tetap dorong,” ucapnya.

Asep mengatakan, guru penggerak pun jadi program prioritas dalam hal terkait upaya meregenerasi pemimpin pendidikan, yakni kepala sekolah. Meregenerasi artinya mempersiapkan calon kepala sekolah dan dipastikan kepala sekolah ini diambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah.

“Tapi yang lulus Diklat calon kepala sekolah sudah habis digantikan program guru penggerak,” ujarnya.

Lainnya, kata dia, untuk program penunjang atas terselenggaranya kegiatan pembelajaran, supaya lebih positif adalah dengan memfasilitasi para guru non ASN yang melaksanakan tugas baik di satuan pendidikan formal, negeri maupun satuan pendidikan formal non negeri dan non formal.

“Kita siapkan insentif guru non ASN mengajar di negeri maupun guru non ASN yang mengajar bukan di negeri,” jelasnya.

Berikutnya, pun memberi dukungan penyelenggaraan pendidikan yang ada di madrasah. Baik berupa insentif guru ngaji maupun guru madrasah.(ADV)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *