Advertorial

Usai Kepala Desa, Perangkat Desa Kini Dapat Jaminan BPJS

SERANG – Pasca menggulirkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh Kepala Desa (Kades) di tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang yang dikomandoi oleh H. Haryadi, S.Sos., M.Si dan Sekretarisnya Ir. Irawati Erlina, M.Si akan memberikan program serupa bagi perangkat desa.

Perangkat desa yang dimaksud, seperti Sekretaris Desa beserta para Kepala Urusan (Kaur) di Pemerintahan Desa.

“Tahun lalu kan hanya kades saja, nah tahun sekarang bagi perangkat desa,” papar Haryadi kepada awak media saat ditemui beberapa waktu yang lalu.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, diberikan kepada kades dan perangkat desa ketika tengah melakukan pekerjaan yang kaitannya dengan kepentingan desa.

“Misalnya, mengalami kecelakaan kerja seperti kecelakaan dan lainnya,” ucapnya.

Sedangkan BPJS Kesehatan, diakui Haryadi, diperuntukan bagi kades dan perangkat desa, beserta istri serta tiga anaknya. Ketika sakit, bisa berobat gratis dengan memanfaat kartu BPJS dengan standar kelas 1A tersebut.

Ia menilai, program BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan ini merupakan upaya nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menjamin kesejahteraan para kades dan perangkat desa. Sehingga ketika kesehatan dan keselamatan kerja sudah terjamin, maka kemajuan dan peningkatan kemandirian desa akan terwujud.

“Seperti tekad kita, ingin desa di Kabupaten Serang ke depannya lebih maju, bersih dan inovatif. Bila ingin terwujud, sarana dan prasarana penunjang harus diperhatikan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menjelaskan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memiliki komitmen yang besar untuk menjamin kesejahteraan seluruh pegawai termasuk pemerintahan di level desa.

Salah satunya ialah membayar iuran dibayarkan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.(ADV)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *