Kejari Serang Bidik Tersangka Baru di Kasus Alih Fungsi Lahan Stadion Maulana Yusuf
Serang, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Tulus Mustofa mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus alih fungsi kawasan Stadion Maulana Yusuf jadi kios pedagang untuk membidik tersangka baru. Mengingat, pihak ketiga telah menikmati dari kerjasama pengelolaan lahan kawasan stadion tersebut.
“Ada tersangka lain nanti menyusul, masih didalami termasuk pihak swasta,” katanya.
Sementara, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata oleh Kejari Serang.
Sarnata ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyewaan lahan untuk puluhan kios secara ilegal di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

“Jadikan itu buat pelajaran untuk kita semua bahwa kedepan tata kelola pemerintahan keuangan harus berjalan sesuai peraturan Undang-undang,” kata Yedi kepada wartawan, Rabu (31/7/2014).
Kendati demikian, kata Yedi, Pemerintah Kota Serang mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum untuk anak buahnya tersebut. Namun, Yedi menegaskan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.
“Saya diskusi dulu dengan pak Asda dan pak Sekda bagaimana untuk bantuan hukum,” katanya.
Sebelum ditahan Kejari Serang pada Selasa (30/7/2024) kemarin, Yedi mengakui, tersangka Sarnata sempat bercerita kepadanya terkait kasus hukum yang menjeratnya.
“Pak Kadis sebelum ini melaporkan juga terkait dengan proses dia, kita kan tidak tahu, ini kita menghormati saja sebagai pejabat wali kota,” katanya.
Yedi menegaskan, pihaknya mendukung penegakan hukum kasus penyewaan aset negara secara ilegal yang merugikan negara tersebut. Bahkan, kata dia, harus terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya.
“Iya namanya hukum harus ditegakan di negara ini kan siapapun apapun jabatannya. Hukum harus ditegakan,” katanya.
Penulis:WR

