News

2 Pegawai DLH Cilegon Gunakan Uang Retrebusi Sampah Rp550 Juta Untuk Judi Dan Liburan Ke Bali

Serang, – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi sampah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kedua pegawai yang ditetapkan tersangka itu inisial MR selaku Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Cilegon, dan RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagia Keuangan DLH Cilegon.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MR dan RP langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada Kamis (15/8/2024) kemarin. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan.

“Keeduanya telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, kemudian guna memperlancar proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin melalui siaran pers, Jumat (16/8/2024).

Disampaikan Nasrudin, dari hasil pemeriksaan, bahwa uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dipakai untuk bermain judi online hingga liburan ke Bali.

“Penyidik menemukan uang yang tidak disetorkan ke kas daerah dari retribusi sampah tersebut mencapai Rp 550 juta,” katanya.

Nasruddin mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima MR dan RP dari wajib retribusi.

Pembayaran tersebut tidak ditindaklanjut dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah.

“Justru, uang ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian,” katanya.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *