HukrimNews

Dugaan Kerugian Negara di Korupsi Sewa Lahan Stadion MY Serang Naik Jadi Rp564 juta

Serang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf (MY) mencapai Rp564 juta. Angka ini membengkak dari perhitungan sebelumnya.

Kajari Serang Lulus Mustofa mengatakan, jumlah kerugian penyewaan lahan negara secara ilegal untuk dijadikan kios pedagang itu berdasarkan hasil perhitungan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara.

Hal tersebut merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024 pengelolaan kios pedagang.

“Dan perbedaan Kerugian Keuangan Negara yang sebelumnya kami sampaikan yakni sebesar Rp. 483.635.550,” kata Lulus melalui siaran pers, Senin, (9/9/2024).

Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini. Keduanya yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Serang Sarnata dan pihak ketiga inisial BA.

Sarnata dilakukan penahanan oleh penyidik sejak Selasa tanggal 30 Juli 2024. Sementara untuk tersangka BA ditahan sejak hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 lalu.

“Dan saat ini kedua orang tersangka ditahan atas perpanjangan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) KUHAP,” katanya.

Disampaikan Lulus, saat ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara atau tahap 1 dugaan penyewaan lahan negara secara ilegal itu kepada jaksa peneliti pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serang. Hal ini dilakukan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpah ke penuntutan.

“Penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh tim penyidik dan tim penuntut umum di Kejari Serang,” katanya.

Disampaikan Lulu, perkara tersebut bermula pada tahun 2023, tersangka Sarnata menjalin kerjasama dengan tersangka BA untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan terhadap aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah kosong lapak pedagang Di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. Setelah hal tersebut tersangka BA melakukan pengelolaan dengan membangun 71 kios dan telah disewakan sebanyak 59 kios.

“Tersangka BA melakukan pemungutan uang sewa, namun uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara/ Kas Daerah Kota Serang,” katanya.

Bahwa diketahui Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan, yang mana hal ini sudah menyalahi aturan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Hal tersebut menyebabkan seluruh Pemasukan Daerah/Negara berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke Kas Umum Daerah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp. 564.000.000,” katanya.

Bahwa atas perbutannya tersebut, tersangka Sarnata dan tersangka BA keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *