Pembayaran Gaji Guru PPPK di Provinsi Banten Terlambat
Serang, – Pembayaran gaji 1.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru Sekolah Menenengah Atas (SMA) negeri sederajat di Provinsi Banten mengalami keterlamabatan.
Padahal ribuan PPPK tersebut harusnya menerima gaji pada 1 September 2024 dari Pemerintah Provinsi Banten. Namun hingga kini, mereka belum menerima gaji tersebut
Saat dikonfirmasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar beralasan, terkait keterlambatan gaji tersebut karena sistem penggajian PPPK belum masuk ke belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
“Jadi belum murni sebagai belanja pegawai, oleh karenanya bervariasi. Tapi saya pastikan hak-hak itu tidak akan tidak dibayar,” kata Al Muktabar, Rabu (18/9/2024).
Al Muktabar mengaku dana untuk alokasi gaji PPPK tersebut sudau tersedia di kas umum daerah (Kasda). Hanya saja, tinggal menunggu waktu terkait administrasi formal untuk dilakukan pencarian.
“Jadi hak-haknya ada cuma pergeseran waktu saja,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, belanja pegawai tahun ini baru dianggarkan enam bulan di APBD murni.
“Jadi, untuk penggajiannya akan dibayarkan dianggaran perubahan,” katanya.
Walaupun terjadi keterlambatan, kata Nana memastikan penggajian 1.600 guru PPPK akan diselesaikan bulan ini.
“PPPK belum digaji itu adanya di Dindikbud Provinsi Banten, Itu hanya soal waktu,” katanya.
Penulis:WR

