HukrimNews

Lima Pemburu Burung Dilindungi Ditangkap di Kawasan Ujung Kulon

Serang, – Tim patroli gabungan menangkap lima orang pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Kelima pelaku itu diamankan lantaran diduga memburu kawanan burung yang dilindungi di dalam kawasan konservasi tersebut.

Kelima pelaku yang diamankan berinisial D, R, SU, J, dan SA, yang merupakan warga Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang.

Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, lima pelaku pemburu burung ditangkap di wilayah zona inti Semenanjung Ujung Kulon, yang merupakan habitat badak Jawa.

Peristiwa ini berawal saat tim gabungan menerima informasi tentang aktivitas ilegal di dalam zona inti kawasan TNUK.

“Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku,” kata Ardi melalui siaran pers, Selasa (1/10/2024).

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka memasuki kawasan TNUK menggunakan perahu, melalui sungai-sungai di dalam taman nasional untuk menghindari pengawasan petugas. Para pelaku biasanya membawa perbekalan untuk aktivitas perburuan selama beberapa hari.

“Bukti ini terlihat dari barang-barang yang ditemukan, termasuk dua kantong plastik hitam berisi beras, power bank, baterai AAA, dan berbagai peralatan lainnya,” katanya.

Saat ditangkap, tim gabungan menemukan sepuluh burung hasil perburuan. Ardi menjelaskan bahwa burung-burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Ujung Kulon.

“Dari 10 burung yang ditangkap, tiga di antaranya adalah Cucak Ranting atau Cucak Daun (Chloropsis cochinchinensis), enam burung Kores atau Empuloh Jenggot (Alopoixus bres), dan satu burung Seruling atau Kacembang Gadung (Irena puella),” katanya.

Lanjutnya, selain melakukan perburuan, para pelaku juga mengambil kamera trap yang dipasang oleh petugas. Ardi menduga tindakan perburuan ini telah dilakukan sebelumnya oleh para pelaku.

“Dari perilaku mereka mengambil kamera trap dan memori, serta membawa beras masuk melalui sungai kecil untuk menghindari patroli laut, dapat dipastikan mereka sudah sangat memahami kondisi di lapangan,” katanya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami soal kasus ini. “Kami masih melakukan penyelidikan bersama penyidik,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *