HeadlineNews

Syafrudin Bantah Anaknya Terlibat Korupsi Sewa lahan Stadion

Serang, – Mantan Walikota Serang, Syafruddin membantah anaknya Sofa Bela Mulia turut terlibat dalam perkara kasus korupsi pengewaan area lahan stadion Maulana Yusuf.

Menurut Syafruddin, Sofa Bela Mulia tidak mengetahui adanya kesepakatan pengelolaan lahan milik negara antara Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang dan pihak swasta.

“Itu mah bikin-bikin aja, tahu juga nggak. Anak saya enggak tahu (Ada kontrak),” kata Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Syafrudin juga membantah isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis 10 Oktober 2024.

Dalam dakwan JPU terhadap terdakwa mantan kepala Dispora Kota Serang, Sarnata dan pihak swasta Basyar Alhafi, disebutkan Sofa Bela Mulia dan Basyar bertemu dengan Sarnata untuk menyampaikan niatnya mengelola lahan yang kemudian bermasalah atas perintah Syafrudin yang saat itu menjabat Wali Kota Serang.

“Anak saya enggak pernah menghadap (Sarnata) sudah saya tanya. Dia juga enggak pernah minta pengelolaan stadion Maulana Yusuf. Itu asal-asalan amat lempar-lempar begitu,” katanya.

Syafrudin menuding isu Sofa Bela Mulia terlibat dalam kasus korupsi tersebut hanya akal-akalan atau bagian dari kampanye negatif ditengah pencalonannya di periode kedua sebagai calon Wali Kota Serang.

“Ini permainan politik, dikaitkan ke sana momen (Pilkada) biar saya pusing, udah kebaca, orang gak tahu apa-apa,” katanya

Diketahui, JPU menilai perjanjian tersebut tidak berpedoman dengan hasil hitungan kantor jasa penilai publik yang ditunjuk untuk melakukan penilaian sewa lahan kawasan di Stadion.

Sebab, dari penilaian kantor jasa penilai publik luas lahan 5,689,83 m2 dengan nilai sewa per tahun sebesar Rp483,6 juta.

Namun, dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Basyar, sewa lahan itu sebesar Rp95,6 juta per tahun dan tidak mencantumkan luas. Tak hanya itu, selama pihak swasta mengelola lahan tak ada setoran ke kas negara. Atas hal itu negara rugi sebesar Rp564 juta.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *