NewsPolitik

Paslon 01 Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Berkampanye di Pondok Pesantren

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 1 dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten oleh Tim Advokasi Banten Maju pada hari rabu, 33 Oktober 2024.

Laporan Tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada hari santri 22 oktober. Salah satu tim Tim Advokasi Banten Maju, Carlos Fernando Silalahi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang.

“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren, kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang”, kata Carlos.

“Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah,” tambahnya.

Dalam laporan ini, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ucap Carlos

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *