Pertimbangan Hakim Bebaskan Eks Kadisperindag Cilegon Cs
Serang, – Pengadilan Tipikor Serang mengungkapkan alasan majelis hakim membebaskan dua pejabat Pemerintah Kota Cilegon dan pengusaha dalam perkara kasus korupsi pembangunan pasar di Kecamatan Grogol, Kota Serang senilai Rp1,8 miliar.
Ketiganya yakni mamtan Kadisperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Bagus Ardanto dan pihak swasta pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol.
Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan, dalam pertimbangannya, hakim menilai Dikrie tidak terbukti melakukan korupsi. Ia tidak terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala dinas. Semua unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair tidak terbukti. Perpindahan lokasi pasar juga dinilai tidak menyalahi ketentuan karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
“Majelis hakim berpandangan tidak ada perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan Undang-undang,” kata Uli, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2014).
Mengenai lahan pembangunan pasar Grogol yang awalnya bukan milik pemerintah. Akan tetapi, lahan milik perusahaan pengembang tersebut telah diserahkan ke Pemkot Cilegon.
“Majelis hakim dalam pertimbangannya, lahan yang digunakan milik PT Laguna Cipta Griya telah dilakukan serah terima aset dengan pemerintah daerah,” katanya.
Penyerahan aset tersebut diakui majelis hakim dilakukan pada Desember 2022. Pihak PT Laguna Cipta Karya melalui Lilis Komariah telah menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Cilegon.
“(Penyerahan aset) ditindaklanjuti dengan rapat teknis,” katanya.
Lanjutnya, majelis hakim menganggap terdakwa tidak melakukan pelanggaran sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Perbuatan terdakwa tidak melanggar Permendag Nomor 84 Tahun 2018,” katanya.
Sementara terkait dengan kerugian negara yang didakwakan JPU, majelis hakim menganggap bahwa proyek tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak. Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, konsultan pengawas Kejari Cilegon yang menilai pekerjaan tidak sesuai dengan progres pekerjaan.
“Pekerjaan tidak diselesaikan sampai masa kontrak. Dilakukan pemutusan kontrak terhadap CV Edo Putra Pratama,” katanya.
Pemutusan kontrak tersebut dilakukan pada saat progres pekerjaan mencapai 62 persen lebih. Setelah pemutusan kontrak tersebut, CV Edo Putra Pratama dikenakan sanksi dengan penyitaan uang jaminan pelaksanaan Rp 90 juta.
“Disamping itu, CV Edo Putra Pratama dikenakan sanksi jaminan Rp 90 juta (lima persen dari nilai kontrak),” katanya.
Disebutkan, meski telah diputus kontrak, CV Edo Putra Pratama tetap melanjutkan pekerjaan dengan progres pekerjaan 75 persen. Kemudian, setelah dinyatakan tidak tuntas, proyek yang didanai pemerintah pusat tersebut dilanjutkan kembali pada tahun 2019 dengan menggunakan APBD Murni Kota Cilegon.
“Pekerjaan dilanjutkan pada tahun 2019,” katanya.
Dalam uraian putusan itu, berdasarkan keterangan ahli konstruksi dan manajemen bernama Anton Sugiman terkait kegagalan kontruksi dan bangunan. Menurut ahli, kedua hal tersebut mempunyai perbedaan.
Dijelaskannya, kegagalan kontruksi tidak akan terjadi apabila proyek kembali dilanjutkan. Sementara, kegagalan bangunan tidak terjadi apabila hasil pekerjaan dapat digunakan.
Oleh karena itu, majelis hakim sambung, berpendapat bahwa proyek tersebut tidak terjadi kegagalan bangunan seperti dakwaan JPU.
“Bangunan Pasar Grogol sudah selesai serta terdapat bangunan fisiknya, hanya saja belum dapat difungsikan,” katanya.
Dari uraian putusan tersebut maka majelis hakim menegaskan bahwa proyek tersebut tidak terdapat kerugian negara Rp966 juta seperti dalam dakwaan JPU. Alasannya, pembangunan proyek tersebut telah diselesaikan.
“Kerugian negara terjadi bukan karena gagal kontruksi akan tetapi karena tidak difungsikan (hasil dari proyek),” katanya.

