HeadlineNews

Rutan Kelas IIB Serang Pindahkan 101 Warga Binaan ke Lapas Serang dan Tangerang

Serang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang melaksanakan kegiatan pemindahan sebanyak 101 warga binaan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Banten, Jumat ,07 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengendalian jumlah hunian guna menciptakan kondisi rutan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dari total 101 warga binaan yang dipindahkan, sebanyak 51 orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, sementara 50 orang lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan, bekerja sama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan serta menerapkan standar pengamanan dan prosedur operasional yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata menyampaikan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian serta meningkatkan efektivitas pembinaan terhadap warga binaan.

“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rutan, sekaligus mendukung optimalisasi program pembinaan di masing-masing lapas tujuan,” ujarnya.

Seluruh warga binaan yang dipindahkan telah melalui proses seleksi dan pemeriksaan administrasi serta kesehatan, guna memastikan kelancaran dan keamanan selama perjalanan. Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa kendala berarti.

Rutan Kelas IIB Serang akan terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan warga binaan, sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, profesional, dan berintegritas.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *