Eks Dirut BUMD Serang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir
Serang, – Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri Setiawan Arif Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian tambang pasil ilegal senilai Rp1,2 miliar lebih.
Petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang tersebut diduga melakukan penyimpangan pada proyek pertambangan pasir laut di Kabupaten Lebak pada 2015.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atau tahap 2 untuk proses penuntutan hari ini, Rabu (30/10/2024).
“Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Andi melalui siaran pers.Dia menjelaskan Setiawan dianggap bertanggung jawab atas proyek pertambangan di Kabupaten Lebak, yang dialokasikan oleh PT SBM. Sebab proyek pertambangan tersebut tidak terlaksana hingga saat ini.
“Proyeknya tidak berjalan dan BUMD ini tidak memiliki core business pertambangan,” katanya.
Disampaikan Andi, dari hasil perhitungan penyidik, proyek pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM menyebabkan kerugian keuangan negara Rp683 juta dari Rp1,2 miliar lebih total nilai proyek.
“Sudah dikembalikan sebagian, sisanya Rp600 juta (kerugian negara belum dikembalikan),” katanya.
Penulis:WR

