Korupsi Kredit Fiktif, 2 Pejabat Bank BJB Kota Tangerang Ditetapkan Tersangka
Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank bjb Kepada PT. Karya Multi Anugerah (KMA) yang merugikan negara Rp6,1 miliar.
Keempat orang tersangka tersebut yakni EBY selaku Relationship Officer (RO) dan DAS selaku Manajer Komersial Bank bjb Cabang Kota Tangerang, J selaku pihak swasta dan SNZ selaku Direktur PT. KaryaMulti Anugerah (KMA).
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, usai ditetapkan tersangka DAS selaku pejabat Bank bjb dilakukan penahan hari ini, Rabu (6/11/2024) oleh penyidik di Rutan Serang selama 20 hari kedepan.
Semantara, tersangka SNZ sudah lebih dulu ditahan pada 31 November 2024 lalu dan EBY sudah dalam tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
“Untuk Tersangka J (masih buron) akan dilakukan penangkapan,” kata Rangga melalui siaran pers.
Rangga menjelaskan, perkara korupsi ini bermula ketika Tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya–Jati–Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16.918.710.000,00.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik Tersangka SNZ. Atas kesepakatanantara J dengan SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan tersebut pada tanggal 14 September 2016, J berdasarkan kuasa direksi dari SNZ mengajukan
permohonan pembiayaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank bjb Cabang Kota
Tangerang dengan pengajuan plafond kredit sebesar Rp5.000.000.000,00.
“Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan bank, yakni EBY selaku Relationship Officer (RO) dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersil,” katanya.
Tersangka EBY dan DAS selaku pejabat di bank milik Pemprov Jabar itu tidak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan informasi.
Lalu, pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan
persyaratanyang belum dipenuhi pihak debitur belum menyerahkan dokumen
Standing Instruction atau mengalihkan pembayaran proyek ke Bank bjb.
Akibat tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction oleh debitur kepada bank, maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bjb ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh Tersangka SNZ.
“Akibat perbuatan para tersangka, bank bjb mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dng UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis:WR

